Angkutan Berat di Sampit Dilarang Melintas Pada Jam-Jam Ini

truk melintas dalam kota
PERLU PENGAWASAN: Truk yang melintas dalam Kota Sampit, beberapa waktu lalu. (DOK.RADO/RADAR SAMPIT)

Johny mengimbau para sopir kendaraan angkutan beras yang melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit memperhatikan batas kecepatan maksimal kendaraan, yaitu maksimal 40 km/jam dan wajib menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya saat melaksanakan aktivitas pengangkutan barang curah guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut yang bisa mengganggu atau mencelakakan pengguna jalan lainnya.

”Kami juga akan bagikan surat imbauan kepada para sopir agar tidak masuk jalan Kota Sampit saat jam masuk sekolah dan pulang sekolah. Ini juga kami lakukan untuk menjawab keluhan masyarakat. Semoga nanti ke depan tanpa kami turun ke lapangan para sopir atau pemilik kendaraan bisa mentaati himbauan kami,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Johny menambahkan, kendaraan angkutan berat yang digunakan untuk pengangkutan barang wajib dalam layak jalan dengan dibuktikan memiliki buku uji berkala kendaraan yang masih berlaku dan diminta kepada para sopir kendaraan untuk menjamin kelayakan jalan kendaraan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Luwuk Bunter Makan Korban

Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji berkala terhadap kendaraan (Uji KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Dishub Kotim. Kepada pemilik unit kendaraan yang membawa angkutan barang jenis cair, seperti minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat, tidak dalam kondisi berlubang atapun rusak yang dikhawatirkan akan mengakiubatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat berpotensi membahaya pengguna jalan yang lain,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait