SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai Selasa (6/9) ini melakukan pembatasan jam operasional lintasan kendaraan angkutan berat. Hal itu mengantisipasi kemacetan lalu lintas di waktu padat.
Pembatasan lintasan jam operasional dimulai pukul 06.00-07.30 dan 12.00-14.00 WIB. Selama waktu yang ditentukan, angkutan berat dilarang melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit.
”Kami akan menurunkan tiga tim (satu tim empat orang) yang tersebar di Bundaran Habaring Hurung, Bundaran Samekto, dan Bundaran KB untuk mengawasi pergerakan kendaraan angkutan berat agar tidak memasuki jalan dalam Kota Sampit selama jam masuk anak sekolah mulai puku 06.00-07.30 WIB dan jam kedua masuk kantor,” kata Johny Tangkere, Kepala Dishub Kotim, Senin (5/9).
Johny mengatakan, selama ini pada waktu padat jam pagi masuk anak sekolah dan jam sore waktu pulang kantor arus lalu lintas kerap macet pada titik tertentu. Karena itu, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengatasai kemacetan, Dishub Kotim memberlakukan sistem pembatasan waktu lintasan operasional kendaraan angkutan berat.
”Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, menjadi tugas kami (Dishub Kotim). Di mana sampai dengan saat ini kendaraan angkutan berat masih dapat melintasi ruas jalan di dalam Kota Sampit, dikarenakan ruas jalan di jalur lingkar selamat masih dalam tahap perbaikan dan belum dapat dilintasi dengan aman, sehingga terpaksa Pemkab Kotim memperbolehkan pengendara angkutan berat melintasi jalur dalam kota karena tidak ada pilihan lain,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila jalur lingkar selatan sudah dilakukan perbaikan dan layak dilintasi, angkutan berat diwajibkan lewat jalur itu dan dilarang melewati jalur dalam kota.
”Untuk sementara, dalam masa perbaikan jalan di lingkar selatan, Dishub Kotim mengambil langkah dan solusi agar arus lalu lintas berjalan tertib dan lancar dan mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menerapkan pembatasan jam operasional khusus kendaraan angkutan berukuran besar dan berbobot berat,” ujarnya.
Johny mengimbau para sopir kendaraan angkutan beras yang melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit memperhatikan batas kecepatan maksimal kendaraan, yaitu maksimal 40 km/jam dan wajib menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya saat melaksanakan aktivitas pengangkutan barang curah guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut yang bisa mengganggu atau mencelakakan pengguna jalan lainnya.
”Kami juga akan bagikan surat imbauan kepada para sopir agar tidak masuk jalan Kota Sampit saat jam masuk sekolah dan pulang sekolah. Ini juga kami lakukan untuk menjawab keluhan masyarakat. Semoga nanti ke depan tanpa kami turun ke lapangan para sopir atau pemilik kendaraan bisa mentaati himbauan kami,” ujarnya.
Johny menambahkan, kendaraan angkutan berat yang digunakan untuk pengangkutan barang wajib dalam layak jalan dengan dibuktikan memiliki buku uji berkala kendaraan yang masih berlaku dan diminta kepada para sopir kendaraan untuk menjamin kelayakan jalan kendaraan.
”Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji berkala terhadap kendaraan (Uji KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Dishub Kotim. Kepada pemilik unit kendaraan yang membawa angkutan barang jenis cair, seperti minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat, tidak dalam kondisi berlubang atapun rusak yang dikhawatirkan akan mengakiubatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat berpotensi membahaya pengguna jalan yang lain,” tandasnya. (hgn/ign)







