SAMPIT, RadarSampit.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang merambah hutan dilakukan dengan cara menyelonong tanpa sepengetahuan aparatur pemerintah setempat. Investasi yang diduga bodong alias ilegal tersebut dinilai bisa dijerat pidana karena melanggar sejumlah aturan.
”Kami tidak ada tahu tambang galian C mana yang diduga ilegal itu. Selain itu, kami tidak pernah mendapat pemberitahuan, karena izin untuk pertambangan sejak beberapa tahun lalu memang bukan ranah kabupaten lagi,” kata Camat Cempaga Hulu Ubaidillah, Rabu (3/3).
Menyikapi persoalan tersebut, Ubaidillah berjanji bersama pejabat terkait di kecamatan akan segera turun mengecek ke lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inventarisasi terhadap galian C di kawasan tersebut.
Menurut Ubaidillah, di wilayah yang dipimpinnya itu memang ada sejumlah aktivitas galian C. Meski demikian, dia tidak mengetahui secara pasti legalitasnya, karena bukan ranah pemerintah kecamatan mengurusi hal tersebut.
Pihaknya akan mendorong pengusaha galian C yang belum berizin, agar segera mengurus izinnya. ”Yang belum ada legalitas upayakan bagaimana supaya kegiatan penambangan itu bisa legal dan tidak melanggar hukum,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, di Cempaga Hulu memang ada informasi galian C yang dipasang garis pembatas oleh aparat. Namun, dia tidak mengetahui persis lokasi tambang galian C tersebut.
Catatan Radar Sampit, aktivitas penambangan galian C di Cempaga Hulu pernah ditertibkan pada Agustus 2019 silam. Saat itu Polda Kalteng menetapkan dua tersangka, Misnun sebagai pemilik lahan, serta Amir Mahmud, pengelola yang mempekerjakan dua anak buahnya.
Lokasi galian C milik Misnun berdampingan dengan lokasi galian C yang saat ini diduga ilegal yang dikelola seseorang bernama RS. Informasinya, warga sekitar cukup familiar dengan pemilik tersebut. RS juga terkenal dermawan dan kerap membantu warga terkait kebutuhan dan keperluaan untuk kegiatan sosial.
Di sisi lain, RS disebut-sebut sangat licin. Dalam beberapa kali razia pertambangan tanpa izin, dia selalu lolos dari jerat hukum. Ribuan kubik tanah merah yang dikeruk dari dalam hutan, dijual secara bebas ke berbagai pihak. Aktivitas itu sudah terjadi sejak lama.