Pohon sebagai penyangga air hujan ditebang dan digusur dengan alat berat. Kemudian tanahnya digali untuk dijual bebas. Kondisi demikian dinilai mengkhawatirkan bagi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidup setempat.
Kepala Desa Bukit Raya Seleksi mengatakan, tambang galian C di wilayah itu milik seseorang yang menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang memerlukan timbunan tanah. ”Saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal, karena memang sebelum saya menjabat sudah ada. Sampai sekarang masih beroperasi,” ujar Seleksi. (ang/ign)