ASTAGA!!! Ada Galian C dalam Hutan, Camat pun Terkejut

Tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang merusak hutan. Kabarnya kasus ini sudah ditangani Mabes Polri.(IST/RADAR/SAMPIT)
Tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang merusak hutan. Kabarnya kasus ini sudah ditangani Mabes Polri.(IST/RADAR/SAMPIT)

Pohon sebagai penyangga air hujan ditebang dan digusur dengan alat berat. Kemudian tanahnya digali untuk dijual bebas. Kondisi demikian dinilai mengkhawatirkan bagi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidup setempat.

Kepala Desa Bukit Raya Seleksi mengatakan, tambang galian C di wilayah itu milik seseorang yang  menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang memerlukan timbunan tanah. ”Saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal, karena memang sebelum saya menjabat sudah ada. Sampai sekarang masih beroperasi,” ujar Seleksi. (ang/ign)



Baca Juga :  Maling Motor Ini Pasrah Dipenjara Dua Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *