PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Marcos Sebastian Tuwan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. PT Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya itu.
Putusan tersebut merupakan hasil banding dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Putusan bandingnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding, yakni dari subsider 1 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara.
Hasil putusan banding keluar pada Rabu (14/9) lalu. Hakim yang menyidang perkara tersebut diketuai Richard Silalahi didampingi dua anggota, yakni Suharno dan Abdul Wahib.
”Menyatakan terdakwa Marcos Sebastian Tuwan bin Christian Tuwan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi putusan itu, Minggu (6/11).
Penasihat hukum Marcos Sebastian Tuwan alias Marcos Tuwan Mikhael Agusta, memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terhadap kliennya.
”Secara singkat, klien kami dan kami percaya apa yang diposting, bukanlah postingan yang mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujarnya, Sabtu (5/11). Dengan demikian, dalam upaya mencari keadilan, pihaknya memutuskan melakukan kasasi.
Sebelumnya, PN Palangka Raya memvonis Marcos Tuwan dengan pidana enam bulan penjara. Itu pun tak perlu dijalaninya. Tak hanya itu saja, terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan.
Walaupun tak perlu menjalani, Majelis Hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso meminta agar terdakwa selama percobaan 12 bulan tidak melakukan tindak pidana.
”Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terdakwa sebelum waktu selama percobaan satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” kata Boxgie saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Marcos didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Ada lima unggahannya di Facebook yang disebut mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang menjabat Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. (ewa/ign)
Eks Kepala SDN 2 Bangkuang Divonis 1 Tahun
PALANGKA RAYA– Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Eks Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bangkuang , Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hadriansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, menyatakan terdakwa Hadriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp252.096.763,19 dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp252.096.763,19 yang dilakukan dengan cara merampasnya untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara,”ujarnya, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor melalui videokonferensi , Kamis (3/11).








