Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Marcos didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Ada lima unggahannya di Facebook yang disebut mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang menjabat Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. (ewa/ign)
Eks Kepala SDN 2 Bangkuang Divonis 1 Tahun
PALANGKA RAYA– Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Eks Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bangkuang , Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hadriansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, menyatakan terdakwa Hadriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp252.096.763,19 dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp252.096.763,19 yang dilakukan dengan cara merampasnya untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara,”ujarnya, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor melalui videokonferensi , Kamis (3/11).
Putusan tersebut tak jauh dari bunyi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, tuntutannya juga menyebutkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.096.763,19 dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada JPU sebesar Rp. 252.096.763,19 yang dilakukan dengan cara merampasnya untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara.
Jaksa juga menuntut terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair.