Banding Ditolak, Marcos Tuwan Kasasi

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir pun juga menjadi tanggapan JPU terhadap putusan tersebut. Dalam dakwaanya, Hadriansyah disebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 252.096.763,19. (ewa/ign)



Baca Juga :  Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas

Pos terkait