PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), resmi digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/11/2025).
Sidang ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni 3 November 2025, lantaran pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selaku termohon belum dapat hadir di persidangan.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum pemohon, Edi Rosandi, menyampaikan bahwa pengajuan pra peradilan ini dilakukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Menurutnya, dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai belum tercukupi sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, ia juga menyebut para tersangka belum pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jeffriko Seran, menambahkan bahwa bantahan yang disampaikan pihak Kejaksaan dalam sidang merupakan bagian dari dalil penyidik, dan pihaknya siap membuktikan sebaliknya dalam tahap pembuktian berikutnya.
“Kami hanya ingin mencari keadilan. Undang-undang memperbolehkan kami untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya.
Jeffriko memperkirakan rangkaian sidang pra peradilan ini akan berlangsung sekitar satu minggu dengan agenda lanjutan replik pada Selasa (11/11/2025).
Jeffriko juga menegaskan bahwa proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan sebenarnya telah selesai dan sempat beroperasi sejak tahun 2016.
Menurutnya, bangunan pabrik tersebut berdiri secara fisik, mesin-mesinnya berfungsi, dan sempat dimanfaatkan masyarakat sebelum akhirnya terhenti karena adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, tetapi untuk memastikan hak-hak para tersangka tidak dilanggar.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga ingin memastikan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik benar-benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, yakni MR, selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawas Proyek, telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. (sam)







