JAKARTA, radarsampit.com– Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (4/7). Tiga terdakwa mendengarkan surat dakwaan dari jaksa, tiga lainnya menyampaikan eksepsi.
Johnny G. Plate adalah salah seorang terdakwa yang menyampaikan eksepsi. Nota keberatan eks menteri komunikasi dan informatika itu dibacakan penasihat hukumnya, Achmad Cholidin. Inti isi eksepsinya adalah membantah dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai Rp 17,8 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga disebut telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo serta pernah menerima fasilitas dari terdakwa lain.
Menurut Cholidin, dakwaan tersebut tidak benar. ”Terdakwa tidak pernah menerima fasilitas yang didakwakan dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang (dari terdakwa lain),” ungkapnya.
Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, dakwaan tersebut harus batal demi hukum. ”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Pihak Plate memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan membuat putusan sela. Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.
Plate juga memohon beberapa hal kepada majelis hakim. Di antaranya, memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan. Kemudian, memohon supaya majelis hakim memerintah JPU untuk membuka blokir rekening atas nama dirinya, istri, dan keluarganya tanpa kecuali. Dia juga memohon agar majelis hakim memerintah JPU mengeluarkannya dari tahanan.
”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang kemarin membacakan eksepsi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Nyaris bersamaan dengan sidang eksepsi, di ruang sidang yang berbeda, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Irwan Hermawan adalah salah seorang terdakwa yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada Plate.