Bapenda Dan Satpol PP Tandai Reklame Penunggak Pajak Di Pangkalan Bun

penunggak pajak reklame
MENUNGGAK PAJAK: Petugas gabungan melakukan pemasangan stiker pada toko yang belum melunasi pajak reklame. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP melakukan penyisiran toko yang tak taat membayar pajak reklame. Mereka menempelkan stiker dengan keterangan belum membayar pajak.

Penempelan stiker ini merupakan upaya persuasif karena ternyata pihak pengusaha belum juga membayar kewajibannya.

Kasubbid Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Daerah Bapenda Kobar Umagda Boy Pelita mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangka operasi yustisi reklame yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Operasi ini dilaksanakan di Kecamatan Arut Selatan meliputi lima kelurahan di pusat kota di antaranya Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Madurejo, dan Kelurahan Baru.

“Kita bersama Satpol PP dan pihak kelurahan mendatangi objek pajak dan bertemu dengan wajib pajak. Kita menginginkan agar mereka tertib melakukan pembayaran terhadap reklame yang terutang. Apabila mereka belum membayar maka kami pasang stiker,” ucap Boy.

Menurutnya stiker tersebut akan dicabut apabila wajib pajak sudah membayar kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak segera membayar pajak reklame sebelum habis masa jatuh tempo.

Baca Juga :  Dibangun Pakai Dana Pribadi, Masjid Al Musthofa Diharapkan Jadi Berkah untuk Umat

“Jumlahnya disetiap kelurahan beragam. Kurang lebih 50 sampai 70 wajib pajak. Untuk sanksi administrasi belum kita lakukan, hanya bersifat teguran,” terangnya. (rin/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait