Batamad Kotim Sepakat Tak Lagi Pakai Hinting Pali

batamad
SEPAKAT: Batamad dan MDAHK Kotim menggelar pertemuan dan sepakat tak menggunakan hinting pali secara sembarangan untuk penyelesaian sengketa. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepakat tak lagi sembarangan menggunakan hinting pali. Hal tersebut merespons pernyataan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotim yang keberatan dengan pemasangan hinting paling untuk penyelesaian sengketa.

Batamad juga mengklarifikasi pemasangan hinting pali di Toko Cawan Mas beberapa waktu lalu. Tanda  yang dipasang di areal itu sebenarnya bukan hinting pali atau tarinting, tetapi sebatas penanda bahwa toko tersebut saat itu sedang dalam proses hukum adat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami hadir memberikan klarifikasi masalah hinting. Sejak awal kami tegaskan itu bukan hinting. Itu hanya tanda dan kami jelaskan kepada majelis. Hanya saja, karena serupa, sehingga masyarakat menyebutnya hinting pali,” kata Wakil Ketua Batamad Kotim Abednego, Rabu (13/10).

Abednego menuturkan, pihaknya memasang tanda memang ada menyerupai hinting, yakni menggunakan daun sawang dan rotan. Mengenai permintaan dari MDAHK agar ke depannya tidak menggunakan ritual atau benda yang berkaitan dengan ritual hinting, pihaknya akan merumuskan sendiri tanda ciri khas Batamad Kotim.

Baca Juga :  Pemuda Dayak Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Adat Kasus Miras

Sementara itu, Ketua MDAHK Kotim Rena mengatakan, pertemuan pihaknya dengan Batamad Kotim menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya menjaga kesakralan warisan turun-temurun, seperti hinting, tarinting, dan hinting paling. Hinting pali merupakan ajaran Hindu Kaharingan, sehingga ke depannya tidak ada lagi pemasangan hal tersebut atau yang menyerupai untuk penyelesaian sengketa seperti yang selama ini terjadi.

”Karena di media sosial ada yang menyebutkan Batamad memasang hinting pali, maka kami meluruskan bahwa Batamad Kotim tidak ada memasang hinting pali, hanya tanda adat. Kami dari Majelis mengapresiasi niat baik meluruskan hal itu supaya tidak simpang siur,” katanya.

Rena menambahkan, apabila ke depannya ada pihak yang menyalahgunakan hinting pali, pihaknya akan mengambil sikap tegas. Termasuk langkah hukum. ”Tidak hanya dipidana, tetapi hal lain akan kami tempuh supaya tidak disalahgunakan,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *