Bawaslu Kobar Data APK Melanggar Aturan

bawaslu
Pemasangan APK yang dinilai kurang memperhatikan estetika kota. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Guna menjaga integritas dan ketaatan terhadap peraturan pada masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pendataan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Antonius menegaskan, tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pendataan spanduk dan baleho para calon anggota legislatif yang diduga melanggar aturan. “Kami menemukan beberapa spanduk dan alat peraga kampanye yang melanggar,” tegasnya, Sabtu (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Setelah selesai pendataan, Bawaslu akan membuat surat imbauan kepada partai politik untuk memindah APK ke titik yang sesuai SK.KPU No.145 tentang Titik Lokasi Pemasangan. Setelah imbauan dilaksanakan dan ternyata masih ada yang tidak menggeser APK, maka Bawaslu akan melakukan penurunan spanduk dan baleho yang melanggar.

Baca Juga :  Hindari Jalan Rusak Menuju Jembatan Sungai Arut, Kendaraan Besar Lawan Arah

Dalam SK KPU Nomor 145 dijelaskan bahwa APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihanm dan keindahan kota sesuai perda yang berlaku. Jika APK dipasang di fasilitas milik pemerintah kabupaten yang diperuntukkan bagi umum, maka harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

APK tidak diperbolehkan pada titik-titik rawan yang berdekatan dengan jaringan kabel listrik, telepon, jaringan PDAM serta pada rambu-rambu jalan, lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan lampu hias.

Sementara untuk larangan pemasangan APK pada SK PKPU dilarang dipasang pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh BUMN/BUMD tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi: gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Lingkungan situs sejarah/cagar budaya, serta fasilitas tertentu milik pemerintah, meliput, gedung, kantor, inventaris milik pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, milik pemerintah, serta wilayah rumah dinas PNS, TNI dan Polri. taman, juga di areal jembatan, gorong, plangson,” bebernya.



Pos terkait