Bayi Malang Ini Langsung Dibuang ke Sungai setelah Dilahirkan

mayat bayi
BAYI MALANG: Autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan kurang lebih selama dua jam, dipimpin oleh dr Ricka Brillianty Zaluchu dari RSUD dr Doris Sylvanus bersama dengan para dokter muda di kamar jenazah RSUD Lamandau.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pasangan sejoli yang melakukan pembuangan bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, Senin (22/4/2024). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Hl dan Ar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran.

Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal Ar di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, Hl melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Baca Juga :  Terlanjur Hamil Duluan, Baru Tahu Kalau Kekasih Hati Sudah Punya Istri

Awalnya Ar tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut. Ar beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab.

Ar meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum sprite. Hl hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa Ar memberikan sekantong plastik berisi obat Pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil.

Dua hari kemudian, Ar kembali memberikan sekotak jamu dan meminta Hl meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, Ar berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Selanjutnya, pada 24 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan. Hl tetap melarang dan memerintahkan untuk membuang bayi ke sungai dan menghapus semua chat mereka.



Pos terkait