SAMPIT, radarsampit.com – Tuntutan publik terhadap pejabat kepolisian di Kalimantan Tengah agar dievaluasi setelah penembakan yang menewaskan warga Bangkal, Seruyan, akhirnya dipenuhi Polri. Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Van Bullow masuk daftar mutasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi itu tertuang dalam surat bernomor ST/2360/X/KEP./2023 tersebut. Total ada 55 perwira tinggi dan menengah yang masuk daftar mutasi. Perhatian publik Kalteng tersita pada dua nama, Nanang Avianto dan Ampi. Dua pejabat kepolisian tersebut belakangan santer didesak dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam tragedi konflik perkebunan di Desa Bangkal 7 Oktober lalu.
Dari salinan surat telegram Kapolri yang diperoleh Radar Sampit, Nanang dan Ampi berbeda nasib dalam putusan pergeseran jabatan tersebut. Nanang yang berada di urutan 10, dipromosikan menjabat Kapolda Kaltim, tipe daerah yang lebih tinggi dibanding Polda Kalteng. Apalagi Kaltim saat ini tengah disibukkan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Mutasi terhadap Nanang dalam surat tersebut ditulis ”diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kaltim”. Bisa diartikan Nanang mendapat promosi. Hal itu merujuk Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa mutasi dalam tubuh Polri bisa bersifat promosi ke jabatan yang tingkatannya lebih tinggi.
Adapun Ampi, namanya yang masuk di urutan 52 tak ditulis ”diangkat”, namun ”dimutasi” sebagai perwira menengah Korlantas Polri. Merujuk Perkap Kapolri, mutasi demikian bisa digolongkan bersifat demosi, yaitu pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
Jabatan Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan sejak peristiwa penembakan warga di Desa Bangkal 7 Oktober lalu paling jadi sorotan. Publik mendesak dua pejabat kepolisian tersebut dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai melindungi warga dan menyebabkan ada korban tewas yang diduga tertembak peluru oknum aparat.