Begini Imbauan Kemenag Kotim soal Pembayaran Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi zakat (net)

SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga resmi atau kepada unit pengumpul zakat (UPZ).

”Kami imbau pembayaran zakat diserahkan melalui Baznas atau bisa melalui UPZ yang setelah itu disetorkan ke Baznas,” kata Noor Fahmi, Kepala Kemenag Kalteng saat membuka kegiatan rapat koordinasi terkait pembahasan penetapan nominal zakat fitrah 1443, Senin (11/4).

Bacaan Lainnya

Fahmi berharap melalui hasil koordinasi tentang penetapan besaran zakat fitrah, dapat menjadi pedoman masyarakat dalam membayarkan zakat fitrah dan zakat lainnya.

”Penetapan besaran zakat fitrah sesuai hadist. Apakah memakai ukuran 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras, silakan disepakati bersama asal jangan sampai kurang,” katanya.

Mengenai syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang mana zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Kotim sehari-hari dengan kadar berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga :  Satwa Langka di Kalteng jadi Korban Karhutla

”Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang lebaran,” katanya.

Terpisah, Kepala Kemenag Kotim Elly Saputra melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rabiatul Adawiyah menjelaskan, zakat fitrah hukumnya wajib untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Tujuannya untuk menyucikan harta yang dimiliki seseorang. (hgn/ign)



Pos terkait