Pasutri Terlibat Bisnis Sabu Dituntut Jaksa dengan Hukuman Berbeda

pasangan suami istri,Pasutri Terlibat Bisnis Sabu
KOMPAK : Samiran (52) dan Hayati (46), pasangan suami istri ini pasrah ditangkap polisi karena mencari nafkah dengan cara terlarang, yakni bisnis sabu-sabu. DOK/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Pasangan suami istri (Pasutri) Samiran (52) dan istrinya Hayati (46) dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kasus ini, Samiran dituntut dengan Pasal 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Perbuatan Samiran sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa.

Sementara itu, Hayati dituntut lebih ringan yakin 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurangan penjara.

Atas perbuatannya Hayati dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Mantan Napi Simpan Sabu di Karung Beras

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket, 1 pak plastik klip,  potongan sedotan, dompet kecil dan uang sebesar Rp 450 ribu.

Di mana sabu tersebut sisa yang belum habis terjual, dk mana Samiran dalam kasus ini membeli dan kemudian menjualnya, sementara Hayati ikut membantu mengedarkan sabu itu. (ang/fm)



Pos terkait