Begini Jawaban Bupati Kotim soal Maraknya Miras Ilegal

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang disebut-sebut menjual miras, kembali menjalankan aktivitasnya. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kembali bergeliatnya aktivitas jual-beli miras di Kotim belakangan ini jadi sorotan. Publik mempertanyakan ketegasan pihak terkait, karena toko yang diduga menjual miras itu pernah digerebek dan kedapatan menjual miras ilegal.

Terkait hal tersebut, Bupati Kotim Halikinnor saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait kembali beroperasinya toko yang diduga menjual miras ilegal di Kota Sampit. Pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama aparat penegak hukum. Sebab, dia menilaiperda miras belum bisa memberi efek jera, karena sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring).

Bacaan Lainnya

”Karena kita punya perda, tapi saya lihat peraturan daerah itu hanya tipiring. Hukumannya ringan dan tidak akan membuat efek jera,” ujarnya.

Melalui evaluasi, pihaknya akan melihat lebih lanjut bentuk perizinan toko miras tersebut. Selain itu, bisa menentukan langkah yang akan diambil bersama aparat kepolisian serta bekerjasama dengan pengadilan. Pasalnya,masalah itu harus sepengetahuan lembaga yudikatif.

Baca Juga :  Seolah Menantang Polisi, Pelaku Balap Liar Pangkalan Bun Beraksi di Lampu Merah Hastarini

”Kita bergerak harus sesuai aturan sekarang.Pelan tapi pasti.Itu harapan saya. Tidak seperti kemarin, menggebu-gebu tapi tidak membuat efek jera. Akhirnya, pemerintah dianggap lemah,” katanya.

Halikinnor juga mengimbau tokoh masyarakat, agama, tokoh adat, dan lainnya, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait peredaran miras yang bisa memancing kriminalitas.

”Jadi, kami akan pantau ini dan terus berkoordinasi dengan aparat supaya penegakan itu ada sanksi hukumnya. Kalau masih tipiring, dikhawatirkan pelaku mampu membayar denda, tapi peredaran masih terus dilakukan. Ini tidak ada efek jera.Kalau bisa kena pidana,” tegasnya.

Sementara itu, penelusuran Radar Sampit, toko yang menjual miras menyebar di sejumlah titik. Selain Toko Cawan Mas yang selama ini jadi sorotan, ada juga toko di kawasan Jalan Sukabumi dan Hasan Mansur yang aktif menyediakan miras bagi pelanggannya. Bahkan,bisnis haram tersebut disinyalir mengambil untung ketika publik menyoroti Toko Cawan Mas yang digerebek Wabup Kotim Irawati Juni lalu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *