SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menjawab keresahan sejumlah pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar.
Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian.
”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).
Imam mengakui telah menerima surat permohonan dari pelaku usaha Tidar Mart dan pelaku usaha warung kecil di sekitar Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat. Pihaknya juga telah mengecek ke lapangan.
”Pada saat kami cek dengan instansi terkait keberadaan retail modern itu, sudah bersinergi di lapangan. Artinya, tidak ada penolakan. Kalau tidak ada penolakan di masyarakat, maka usaha itu bisa lanjut di lokasi itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, sebelum mengeluarkan izin berusaha, DPM PTSP Kotim tak sembarangan menerbitkan izin. Sebelum izin diterbitkan, tim melakukan survei yang melibatkan Disperdagin dan Dinas PUPRPRKP Kotim pada titik lokasi dan diketahui lurah dan camat setempat.
”Izin itu baru dapat diterbitkan ketika tim sudah melakukan survei. Apabila urusannya clear dan tidak ada masalah, termasuk tidak ada penolakan di lapangan, izin dapat diproses dan diterbitkan,” katanya.
Menurutnya, pelaku usaha warung kecil tak perlu takut dan khawatir untuk menjalankan usaha. Pedagang harus siap membuka diri, berinovasi, dan menata tempat usahanya agar lebih menarik minat masyarakat untuk berbelanja.
”Pelaku usaha harus kompetitif dan siap bersaing sehat. Jangan takut dan tidak perlu khawatir, tetapi mulai berinovasi, menata tempat usahanya. Apa saja yang kurang dibenahi, dievaluasi bagaimana caranya agar menarik minat pengunjung,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Imam, masyarakat tak memikirkan di mana berbelanja. Namun, terpenting harga barang yang ditawarkan murah dan terjangkau, barang yang tersedia berkualitas alias dalam kondisi bagus, bersih, layak jual, layak konsumsi, dan tidak melampaui batas kedaluwarsa.
”Istilahnya, pelanggan itu raja. Maka, berikan kepuasan terhadap pelanggan. Ada saja warung atau toko kecil yang berusaha berdampingan dengan retail modern tetap bisa berjalan usahanya. Mungkin pelayanannya ramah, barang yang dijual bagus harganya murah, pelanggan tetap memilih berbelanja di warung atau toko itu masih banyak,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Imam, ada pula masyarakat yang lebih mengutamakan kenyamanan saat berbelanja di retail modern yang biasanya disediakan keranjang belanja, display barang tertata rapi, penerangan bagus, barang tidak berdebu, memiliki fasilitas pendingin ruangan, tersedia area parkir gratis, dan penawaran promo yang menarik perhatian masyarakat.
”Tidak harus retail modern, ada banyak masyarakat yang tetap nyaman berbelanja ke pasar yang tempatnya kotor, bau, dan kurang tertata, karena lebih mengincar harga yang murah. Ada masyarakat yang ingin simpel, tak begitu memperhitungkan harga, yang penting barang yang dicari tersedia, jangkauannya dekat, aksesnya mudah,” tambahnya.








