Begini Tanggapan Pemkab Kotim terkait Protes Maraknya Minimarket di Sampit

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menjawab keresahan sejumlah pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar.

Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).

Baca Juga :  Kepedulian Pemkab Kotim terhadap Penderita Thalasemia

Imam mengakui telah menerima surat permohonan dari pelaku usaha Tidar Mart dan pelaku usaha warung kecil di sekitar Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat. Pihaknya juga telah mengecek ke lapangan.

”Pada saat kami cek dengan instansi terkait keberadaan retail modern itu, sudah bersinergi di lapangan. Artinya, tidak ada penolakan. Kalau tidak ada penolakan di masyarakat, maka usaha itu bisa lanjut di lokasi itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, sebelum mengeluarkan izin berusaha, DPM PTSP Kotim tak sembarangan menerbitkan izin. Sebelum izin diterbitkan, tim melakukan survei yang melibatkan Disperdagin dan Dinas PUPRPRKP Kotim pada titik lokasi dan diketahui lurah dan camat setempat.

”Izin itu baru dapat diterbitkan ketika tim sudah melakukan survei. Apabila urusannya clear dan tidak ada masalah, termasuk tidak ada penolakan di lapangan, izin dapat diproses dan diterbitkan,” katanya.

Menurutnya, pelaku usaha warung kecil tak perlu takut dan khawatir untuk menjalankan usaha. Pedagang harus siap membuka diri, berinovasi, dan menata tempat usahanya agar lebih menarik minat masyarakat untuk berbelanja.



Pos terkait