Begini Tanggapan Pemkab Kotim terkait Protes Maraknya Minimarket di Sampit

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Penanaman Modal DPM PTSP Kotim Yusuf Hamdani melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Kotim Titi Setiyowati mengatakan, DPMPTSP Kotim mengeluarkan dua jenis izin berusaha yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Pada tahun 2018, DPMPTSP Kotim menerbitkan sebanyak 2 STPW dan 22 IUTS, 2019 menerbitkan 2 STPW dan 7 IUTS, 2020 menerbitkan 1 STPW dan 2 IUTS, dan pada 2021 menerbitkan 2 STPW dan 3 IUTS.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tahun 2022 DPM PTSP Kotim menerbitkan 2 STPW pada April 2022 dan 1 Juni 2022 dan 6 IUTS yang diterbitkan pada April 2022 sebanyak 3 dan September 2022 sebanyak 3 IUTS.

”Dari tahun 2018-2021, data penerbitan STPW dan IUTS dilakukan dan didata secara manual. Mulai tahun 2022, proses pendataan dan pendaftaran semua dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Tahun ini sampai Februari 2023 belum ada yang mengajukan permohonan izin STPW ataupun IUTS,” ujar Titi Setyowati.

Adapun syarat pengajuan IUTS, lanjutnya, harus mengisi formulir permohonan IUTS yang ditujukan kepada Bupati Kotim melalui Kepala DPMPTSP Kotim dengan mengisi identitas pemohon, identitas perusahaan, legalitas perusahaan yang meliputi bentuk perusahaan (perseroan terbatas, koperasi, CV atau firma), fotokopi akta pendirian dan fotokopi akta perubahan apabila ada.

Baca Juga :  Persiapan Menghadapi Peningkatan Transportasi Libur Nataru

Selain itu, wajib mengisi kepemilikan modal dan saham yang menyertakan total nilai saham dengan komposisi kepemilikan saham nasional dan asing sekian persen dan status perusahaan apakah penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA).

Pemohon juga wajib mengisi identitas toko swalayan yang meliputi nama toko, luas tanah dan bangunan, luas lantai penjualan, luas lahan parkir, kapasitas area parkir, alamat lengkap. Kemudian, melampirkan legalitas yang dimiliki seperti fotokopi KTP pemohon, fotokopi akta perusahaan dan pengesahan dari Kemenkumham (dikecualikan untuk minimarket milik perorangan).

Selanjutnya, fotokopi akta cabang keputusan badan pengurus jika usaha ini merupakan cabang, fotokopi NPWP, rencana kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, surat pernyataan diatas materai  Rp 10.000 dan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi persetujuan UKL-UPL, fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).



Pos terkait