BEJAT!!! Enam Bocah Diperkosa Predator Seksual Berulang Kali, Kapolres sampai Geram

Ancaman predator seksual bagi anak-anak semakin nyata,diperkosa,pemerkosaan,perkosaan,pangkalanbun,kota pangkalanbun,radar sampit
PREDATOR SEKSUAL: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat berbincang dengan Sdn (50), tersangka pemerkosaan enam anak di bawah umur, Rabu (23/2). (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

Korban keempat anak perempuan 11 tahun dan kejadiannya pada Agustus 2021 di rumah kosong. Korban disetubuhi dua kali.

Korban kelima anak perempuan 13 tahun dengan kejadian pada 2019. Korban dikirimi surat oleh tersangka yang isinya akan ada keluarga korban yang meninggal. Namun, hal itu tidak akan terjadi apabila korban bersedia menuruti kemauan tersangka, hingga akhirnya tersangka memerkosa korban dari 2019 hingga 2021 sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Terakhir, korban keenam anak perempuan berusia sembilan tahun dengan waktu kejadian Maret 2019. Korban dibacakan mantra dan disetubuhi sebanyak dua kali. ”Yang dilakukan tersangka dengan modus menyuruh ambil celana dalam, korban memberi surat dan sebagainya, hanya modus tersangka agar bisa menyetubuhi para korbannya,” ujar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa nafsunya meningkat saat melihat anak-anak di usia tersebut. Di sisi lain, tersangka dikenal cukup dekat dengan keluarga para korban. Bahkan, dikenal sayang dengan anak-anak oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

”Namun, kedekatan tersangka dengan korban dan orang tuanya hanya sebagai jalan untuk memuluskan aksi tak bermoral itu,” kata Bayu.

Tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Kobar guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)



Pos terkait