Beli BBM Subsidi dari Pelangsir untuk Dijual Lagi, Warga Kotim Masuk Jeruji Besi

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Gara-gara mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menuju Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Mujibul alias Uji ditangkap aparat Polda Kalteng. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana, terdakwa mengangkut 40 jeriken ukuran 33 liter. Masing-masing jeriken berisi 31 liter pertalite. Terdakwa tak bisa memperlihatkan izin pengangkutan saat ditanya petugas.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa memperoleh pertalite tersebut dengan membeli dari pelangsir yang datang menjual ke rumahnya dengan harga Rp11.130 per liter. Kemudian terdakwa mengumpulkan kurang lebih 1.240 liter pertalite dengan total Rp13,8  juta. Rencananya terdakwa akan menjual kembali ke daerah Tangar dengan harga Rp12.260 per liter,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (ang/ign)

Baca Juga :  Kecanduan Hirup Lem, Bocah Curi Ponsel Dokter

 



Pos terkait