Berdalih Terapi, Malah ‘Goyang’ Bini Orang

dukun cabul
Ilustrasi

SAMPIT – Dukun cabul Hariyadi alias Uki dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (15/9).

Kata Jaksa, terdakwa dianggap bersalah karena menyetubuhi EH, perempuan yang sudah bersuami dengan modus sebagai praktik perdukunan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya berawal saat korban mengalami kesurupan pada 9 Mei 2021 dan diobati oleh terdakwa yang mengaku bisa mengobati orang sakit.

Setelah itu korban sembuh dan pada 9 Juni 2021, korban kembali kesurupan, orang tua korban lalu meminta terdakwa untuk datang, tapi oleh terdakwa, korban diminta dibawa ke kediaman terdakwa dengan alasan akan melakukan terapi (ritual), sehingga korban diminta menginap selama 4 hari.

Saat itu keluarga korban mengikuti keinginan terdakwa, hingga pada siang hari suami korban meninggalkan istrinya seorang diri di rumah terdakwa karena berangkat kerja.

Kesempatan itulah dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban pada  Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Palangka Raya Melonjak, Gencarkan Pelacakan dan Vaksinasi

Terkait dengan tuntutan Jaksa, terdakwa yang merupakan residivis kambuhan itu mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Terdakwa berdalih menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Meski terdakwa memohon hukuman ringan, Jaksa tetap menyatakan pada tuntutannya. (ang/fm)

 

 Kronologis :

 9 Mei 2021, korban mengalami kesurupan dan diobati oleh terdakwa sampai sembuh.

  • 9 Juni 2021, korban kembali kesurupan.
  • Terdakwa bersedia mengobati, tapi korban harus menginap di rumahnya.
  • Korban bersama suami ke rumah terdakwa, keesokan harinya, korban ditinggal suami berangkat kerja.
  • Suami korban tidak ada, lalu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *