PANGKALAN BUN – Rapat paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dihujani interupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat, Senin (21/3). Meski akhirnya susunan AKD disahkan, namun masih menyisakan kekosongan Wakil Ketua Komisi C.
Rapat paripurna yang awalnya berjalan lancar itu mulau diwarnai interupsi dari para anggota DPRD Kobar. Mereka mempertanyakan proses pemilihan AKD yang dinilai tidak transparan dan sebagian ada yang meminta pengesahan AKD ditunda.
Musawer dari Fraksi Demokrasi Karya Bangsa mengatakan bahwa dalam pembahasan AKD ini belum mencapai kesepakatan. Porsi dari Fraksi Demokradi Karya Bangsa juga belum terakomodir.
Sehingga dia berpendapat agar pengesahan AKD dibahas kembali. Sehingga nantinya persoalan AKD ini bisa mengakomodir seluruh fraksi.
Anggota lainnya, Irwan Budianur juga menyampaikan interupsi pada pimpinan sidang. Dia meminta agar pengesahan AKD ditunda dan dilakukan pembahasan kembali. “Sebaiknya untuk pengesahan AKD ditunda, karena ada poin yang belum ada kesepakatan. Maka hal ini perlu dimusyawarahkan kembali,” ujarnya.
Kemudian hal senada juga diutarakan Indrasani, ia juga ikut berpendapat agar pengesahan AKD ditunda. Karena menurutnya masih banyak pelanggaran tata tertib dalam pembahasan AKD, termasuk soal susunan yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya juga dinilai tidak transparan.
“Termasuk juga Fraksi Demokrasi Karya Bangsa DPRD Kobar ini sejatinya mendapatkan jatah untuk Wakil Ketua Komisi C. Namun hal ini tidak terakomodir, apakah karena partai kecil jadi disepelekan. Yang jelas kami meminta hal ini diperhatikan dan ada keadilan soal ini,” terangnya.
Sedangkan Tuslam Amirudin menyampaikan bahwa proses musyawarah dan tata tertib telah dijalankan saat pemilihan AKD. Semua jadwal telah diketahui dan proses pembahasan dilakukan secara terbuka.
Kemudian hasil dari pembahasan AKD hingga muncul susunan AKD baru, juga telah disepakati bersama. Sehingga dalam proses pemilihan AKD baru sudah selesai.