Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar, dan dalam persidangan tahap awal itu, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana.(ang/gus)
Bermodus Perbaikan Nomor Sertipikat, Mafia Tanah Ini Jual Lahan Milik Orang Lain
