Bermodus Perbaikan Nomor Sertipikat, Mafia Tanah Ini Jual Lahan Milik Orang Lain

mafia ilustrasi
Ilustrasi Mafia Tanah

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar, dan dalam persidangan tahap awal itu, terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 378 KUHPidana.(ang/gus)



Baca Juga :  Kapolda Kalteng Tebar Ancaman Ini pada Anggotanya jika Terjerat Narkoba

Pos terkait