Bertemu MADN Pusat, Koperasi Cempaga Perkasa Minta Pendampingan DAD

Koperasi Cempaga,Bertemu MADN Pusat Koperasi Cempaga Perkasa Minta Pendampingan DAD
PERTEMUAN : Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa didampingi DAD dan perwakilan tokoh masyarakat Kotim (kanan) bertemu MADN di Jakarta, belum lama tadi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berpolemik karena ulah oknum.

Menghindari situasi kurang kondusif yang berkepanjangan yang akan mengganggu kerja sama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit.

Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa minta pendampingan Dewan Adat Dayak (DAD) bersama perwakilan tokoh masyarakat Kotim bersilaturahmi sekaligus konfirmasi terkait surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

Di Jakarta, rombongan disambut oleh Wakil Presiden MADN Dr Andersius Namsi, Ph.D didampingi bagian humas MADN Lawadi dan Agus dan Kepala Sekretariat MADN Timotius.

Koperasi bersama DAD menyampaikan dan meluruskan duduk persoalan terkait permasalahan yang dihadapi Koperasi Cempaga Perkasa.

Ketua DAD Kotim Untung TR dikonfirmasi, membenarkan keberangkatan mereka ke MADN atas permintaan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa.

“Karena ada permintaan pendampingan dari koperasi, kami pun bersedia mendampingi untuk memberi penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi Koperasi Cempaga Perkasa,” kata Untung.

Kata Untung, hasil pertemuan itu, MADN pusat ternyata tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Patai, khususnya terhadap Koperasi Cempaga Perkasa.

MADN pusat secara tegas menyatakan tidak mengetahui surat tersebut, apa lagi terkait dengan permasalahan yang dihadapi Koperasi Cempaga Perkasa.

Terkait apa bila ada permasalahan adat, Wakil Presiden MADN tegaskan diserahkan ke masing-masing DAD Kabupaten, kalau belum terselesaikan maka dilimpahkan ke DAD provinsi.

Apa bila melalui DAD belum selesai juga, maka permasalahan baru dilimpahkan ke MADN.

“Kami awalnya juga tidak mengetahui permasalahan ini. Setelah mendapat informasi barulah tahu, ini hanya masalah internal koperasi,” katanya.

Secara pribadi, Ketua DAD Kotim sangat prihatin atas masalah ini, apa lagi membawa-bawa adat tanpa sepengetahuan lembaga, sehingga menimbulkan polemik antarmasyarakat dalam satu desa oleh ulah sekelompok orang.

DAD Kotim merasa kasihan dan prihatin oleh ulah oknum yang membuat suasana daerah menjadi tidak kondusif.

Menurutnya, jangan lah menunjukkan sikap kurang elok untuk mencapai kepentingan pribadi yang berpotensi berakhir ke permasalahan hukum.

“Bila tidak terima dengan keadaan, silakan melapor ke lembaga adat atau gugat permasalahan tersebut melalui ranah hukum Pengadilan, jangan hanya bikin kegaduhan yang membuat suasana kurang kondusif dan tidak harmonis,” kata Untung.

Diharapkan setelah pengurus koperasi selaku pemegang sah IUPHKm ke MADN dengan menjelaskan duduk persoalan, maka isu-isu ataupun opini-opini yang beredar selama ini di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik.

“DAD Kotim berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, baik secara mufakat dan ketentuan yang berlaku. Jangan lama-lama berkutat dengan cara sendiri-sendiri,” harapnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul dan Kepala Desa Patai Supardi menyampaikan terima kasih kepada DAD Kotim yang bisa memfasilitasi mereka bertemuan MADN pusat untuk menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Khairul mengatakan, koperasi bersama DAD Kotim menyampaikan ke MADN bahwa permasalahan koperasi yang bermitra dengan perusahaan, terkait dengan IUPHKm sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara terkait penanganan secara adat akan ditangani DAD selaku pemangku adat wilayah Kotim.

Sekali lagi Khairul menegaskan berdasarkan hasil rapat anggota IUPHkam Koperasi Cempaga Perkasa Nomor : SK.5972/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL0/9/2018 telah mencabut mandat kuasa untuk mengurus (pemegang izin) kepada Suparman.

Pos terkait