Bertemu MADN Pusat, Koperasi Cempaga Perkasa Minta Pendampingan DAD

Koperasi Cempaga,Bertemu MADN Pusat Koperasi Cempaga Perkasa Minta Pendampingan DAD
PERTEMUAN : Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa didampingi DAD dan perwakilan tokoh masyarakat Kotim (kanan) bertemu MADN di Jakarta, belum lama tadi. IST/RADAR SAMPIT

DAD Kotim merasa kasihan dan prihatin oleh ulah oknum yang membuat suasana daerah menjadi tidak kondusif.

Menurutnya, jangan lah menunjukkan sikap kurang elok untuk mencapai kepentingan pribadi yang berpotensi berakhir ke permasalahan hukum.

“Bila tidak terima dengan keadaan, silakan melapor ke lembaga adat atau gugat permasalahan tersebut melalui ranah hukum Pengadilan, jangan hanya bikin kegaduhan yang membuat suasana kurang kondusif dan tidak harmonis,” kata Untung.

Diharapkan setelah pengurus koperasi selaku pemegang sah IUPHKm ke MADN dengan menjelaskan duduk persoalan, maka isu-isu ataupun opini-opini yang beredar selama ini di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik.

“DAD Kotim berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, baik secara mufakat dan ketentuan yang berlaku. Jangan lama-lama berkutat dengan cara sendiri-sendiri,” harapnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul dan Kepala Desa Patai Supardi menyampaikan terima kasih kepada DAD Kotim yang bisa memfasilitasi mereka bertemuan MADN pusat untuk menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Khairul mengatakan, koperasi bersama DAD Kotim menyampaikan ke MADN bahwa permasalahan koperasi yang bermitra dengan perusahaan, terkait dengan IUPHKm sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :  Drainase  di Palangka Raya Perlu Dibenahi

Sementara terkait penanganan secara adat akan ditangani DAD selaku pemangku adat wilayah Kotim.

Sekali lagi Khairul menegaskan berdasarkan hasil rapat anggota IUPHkam Koperasi Cempaga Perkasa Nomor : SK.5972/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL0/9/2018 telah mencabut mandat kuasa untuk mengurus (pemegang izin) kepada Suparman.

“Untuk mengurus IUPHKm kami serahkan sepenuhnya kepada pengurus Koperasi Cempaga Perkasa berdasarkan Akta Perubahan Nomor : 20 Tanggal 30 Maret 2022 di Notaris Nora Apriliane Wulani, SH,M.Kn dalam berkomunikasi dengan baik penyelesaian dengan perusahaan (mitra kerja) sesuai peraturan dan perundangan-undangan serta arahan dan ketentuan KLHK,” tandas Khairul. (sir/fm)



Pos terkait