BIADAB!!! Anak Kandung Tak Berdaya Tiga Kali Ditindih Ayah Bejat

tega memerkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali
AYAH BEJAT: Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung diamankan Polres Katingan, Rabu (20/4). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Seorang ayah di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Y (39), tega memerkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali. Korban yang baru berusia 14 tahun, tak berdaya melawan karena pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak permintaan ayah bejat tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar ketika korban mengadukan hal yang dialaminya pada tantenya. Sang tante kemudian menghubungi nenek korban. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Adhy mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, perbuatan biadab itu pertama kali dilakukan 12 April lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menyetubuhi korban pada saat itu sedang tidur.

Pelaku rupanya ketagihan. Dua hari setelahnya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku yang pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk, kembali ”memangsa” buah hatinya sendiri.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

Sang anak sempat berupaya melawan, namun gagal karena pelau langsung menindih tubuh korban. Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan peristiwa tersebut pada orang lain. Adapun pemerkosaan selanjutnya terjadi 17 April.

Pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Katingan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15  tahun dan paling singkat lima tahun. (sos/ign)



Pos terkait