SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria di Kecamatan Parenggean Zn (37) diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Parahnya, adegan itu diabadikan melalui rekaman kamera ponsel. Aparat Polsek Parenggean langsung meringkusnya ketika mendapat laporan.
Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaifulah Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean, Minggu, 24 Juni lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. ”Pelaku diamankan setelah dilaporkan orang tua korban,” kata Rizal, Jumat (9/9) sore.
Menurutnya, tersangka merupakan buruh di salah satu perkebunan kelapa sawit. Kejadian itu bermula saat pelaku pulang kerja, bertemu korban. Dia lalu mengajak korban makan bersama di perumahan karyawan yang ditempatinya.
”Setelah selesai makan, pelaku menggandeng tangan korban masuk kamar. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban. Pelaku merekam aksinya tersebut,” ujarnya.
Aksi cabul itu terbongkar saat pelaku meminta tolong rekannya membuat kata sandi di telepon genggamnya. Hal tersebut dilakukan agar video pencabulan antara pelaku dan korban tidak diketahui siapa pun.
”Saat saksi mengutak-atik telepon genggam milik pelaku, tiba-tiba saksi tak sengaja membuka video pencabulan tersebut. Mengetahui kejadian itu, saksi melaporkannya kepada ibu korban,” ujarnya.
Ibu korban yang tidak terima kemudian melapor ke polisi. Hingga Kamis (8/9), pelaku berstatus duda itu diamankan petugas Polsek Parenggean.
”Pelaku kami jerat dengan UU yang berlaku. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya. (sir/ign)