Along Rela Diupah Sabu Untuk Jadi Pengedar Narkoba

ilustrasi pengedar sabu
Ilustrasi pengedar sabu/Radar Kudus

SAMPIT, radarsampit.com – Supriadi alias Along berurusan dengan hukum lantaran menjadi perantara (kurir) peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dia kedapatan memiliki 100 gram sabu. Hanya diupah satu paket sabu, Along nekat mengedarkan barang haram tersebut di Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Along kini berstatus terdakwa dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roshian Arganata , penangkapan Along berawal dari anggota Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di kos harian kamar nomor 9 Jalan IR. Soekarno RT.021 RW.003, Baamang, Sampit

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di depan rumah dan diamankan enam bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga sabu.

“Terdakwa mendapat sabu tersebut pada Jumat 01 September 2023 sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa dihubungi Hasan yang menawarkan terdakwa untuk menjadi perantara jual beli sabu dengan upah sabu dan uang jika transaksi berhasil, dan terdakwa menerima tawaran tersebut,” ungkap Jaksa.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Membawa Petaka

Hasan menjelaskan bahwa nanti akan ada orang yang akan mengantarkan bungkusan berisi sabu di depan pagar pondok kebun terdakwa di pinggir jalan. Kemudian sekira 30 menit kemudian, terdakwa melihat ada seseorang yang mengendarai sepeda motor dan menjatuhkan bungkusan di depan pondok miliknya.

Lalu terdakwa  mengambil dan membuka bungkusan tersebut yang berisikan lima kantong plastik klip dengan rincian dua paket klip besar dan tiga paket klip kecil yang dibalut dengan tisu dan kresek warna hitam. “Selain itu, di dalam bungkusan tersebut juga terdapat sedok kecil dari sedotan, satu pack plastik kecil,” sebut Jaksa.

Selanjutnya dari lima kantong tersebut, disisihkan terdakwa menjadi enam paket dengan rincian dua paket klip ukuran besar dan empat paket klip ukuran kecil yang rencananya satu paket klip kecil menjadi upah terdakwa, sedangkan lima paket  dengan 99 ,27 gram menunggu perintah dari Hasan. Namun sekira jam 19.00 WIB, datang anggota Kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti.



Pos terkait