Bila Melanggar Prokes, Pemilik Kafe Bakal Ditindak

prokes
YUSTISI : Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat nongkong yang dapat menimbulkan kerumunan, Senin (28/6) malam. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tengah bekerja keras menekan angka penularan Covid-19. Berbagai upaya dilakukan, seperti menerapkan pemberlakuan jam malam.

Untuk memastikan aturan tersebut tetap berjalan dan dipatuhi masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor Polsek Baamang, Senin (29/6) malam menggelar Operasi Yustisi gabungan dengan melibatkan TNI dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Selama operasi, tim gabungan lebih menyasar kepada masyarakat yang melanggar atau tidak disiplin protokol kesehatan.

”Kami mendatangi tempat keramaian seperti kafe-kafe, warung, rental game serta angkringan di wilayah Kecamatan Baamang,” ujar Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa (29/6).

Dalam operasi tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan teguran sampai dengan tindakan tegas berupa pembubaran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.

Masyarakat dan pemilik usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka bersiap-siap diberi sanksi. Bila tetap mengulang pelanggar, maka akan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kotim.

Baca Juga :  Paskibraka Kotim Gelar Gladi Bersih, Persiapan Upacara HUT RI Sudah 95 Persen

”Pendisiplinan tetap dilakukan secara tegas dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Ratno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, sebaiknya masyarakat tetap di rumah untuk membantu memutus mata rantai Covid-19.

”Kepada pelaku usaha, saya harap bisa memberlakukan jam malam. Bila memasuki jam 22.00 WIB malam, diharapkan bisa tutup, tapi kalau tidak bisa silakan saja, tapi menunya wajib dibungkus,” imbaunya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *