BKPSDM Kotim Belum Terima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN 

ilustrasi asn tak netral
ilustrasi netralitas ASN

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim belum melaporkan secara resmi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Sampai saat ini belum ada laporan ke BKPSDM Kotim,” ujar Kamaruddin, Sabtu (3/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, jika ada ASN terlibat melakukan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan merekomendasikan hasil temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya KASN yang memberikan rekomendasi dari hasil kajiannya kepada pemerintah daerah.

“Sesuai ketentuan, laporan pelanggaran netralitas diproses Bawaslu, apabila cukup bukti kemudian bawaslu menyampaikan ke KASN untuk diproses kembali, dan nanti KASN yang menyampaikan ke PPK dalam hal ini bupati,” tuturnya.

Setelah itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berdasarkan surat rekomendasi dari KASN untuk ASN yang bersangkutan. Namun dirinya memastikan bahwa sampai sekarang belum ada rekomendasi yang diterima dari KASN.

Baca Juga :  Perkebunan PT MJSP Terancam Denda 94 Miliar gara-gara Ini

“Sampai sekarang memang belum ada rekomendasi yang kami terima dari KASN,” ungkapnya.

Pada wawancara sebelumnya, Kamaruddin menyebut bahwa setiap instansi telah diimbau untuk melaksanakan sosialisasi yang masif terkait dengan netralitas ASN, bahkan belum lama  ini pihaknya telah menggelar ikrar bersama sebagai bagian dari upaya tersebut.

Kamaruddin juga menyebut sanksi bagi yang terbukti melanggar netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Jadi sanksinya tidak harus diberhentikan. Sanksinya mulai dari ringan hingga berat. Kalau ringan mulai dari teguran lisan, tegur tidak tertulis, pernyataan tidak puas, kemudian sanksi sedang di pengurangan kinerja atau penurunan pangkat, sampai yang terberat adalah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Nanti dilihat kadarnya, sesuai kadar pelanggarannya. Jika ada yang harus diberhentikan, kalau di daerah menjadi kewenangan bupati,” tandasnya.



Pos terkait