BNNP Kalteng Panen Ganja dan Sabu-sabu

Tiga Pengedar Ditangkap, Beli Narkoba di Luar Kalteng

BNNP Kalteng Panen Ganja dan Sabu-sabu
DIAMANKAN : Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto memperlihatkan barang bukti narkotika milik tiga tersangka, Jumat (25/6). DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan penyelundupan ganja kurang lebih 411 gram dan sabu-sabu seberat 220 gram.

BNNP Kalteng meringkus tiga orang tersangka, berinisial DS (41) warga Desa Olung Siron, Kecamatan Siang, Murung Raya, AA (43) warga Jalan Antang, Palangka dan AH (41) warga Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).

Bacaan Lainnya

Diketahui mereka merupakan jaringan berbeda dan diamankan di lokasi berbeda. DS diamankan saat berada di gerai jasa pengiriman barang (JNE) Cabang Puruk Cahu, Minggu (13/6). Dengan barbuk ganja bernilai ratusan juta rupiah.

Sedangkan, AA dan AH dibekuk di perumahan Bukit Permai, Kotim bersama narkoba jenis sabu, pada Sabtu (19/6). Para pelaku ini diduga beraksi lintas wilayah.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, tersangka DS diamankan setelah timnya mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan melalui Banjarmasin ke Puruk Cahu. Atas hal itu dilakukan penyelidikan dan DS diamankan saat mengambil paketan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Ngeri! Pasutri di Kapuas Ini Tewas Dibunuh Dukun Palsu

Diakui DS, ganja tersebut dari Aceh dan memiliki kualitas terbaik. Dia membeli barang haram itu seharga Rp 3,5 juta dan dijual kembali per paket seharga 500 ribu.

”Mengaku baru pertama kali membeli, namun kami tidak percaya, maka itu terus didalami untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata Agustiyanto, Jumat (25/6).

Agustiyanto mengatakan, dengan pengungkapan ini, membuktikan pula bahwa ganja di Kalteng sudah mulai marak dan banyak dicari.  Penangkapan terkait ini pernah di tahun 2019 dan tahun 2021, sekarang ini kembali muncul.

”Kami terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan banyak peredarannya. Bagi masyarakat segera berikan informasi jika mengetahui aktivitas terlarang tersebut,” pintanya.

Lanjut Agustiyanto, selain ganja. Pihaknya juga menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Yakni AH dan AH, keduanya mengedarkan barang haram itu di wilayah pertambangan di Kotawaringin Timur.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *