”Mereka ini dikirim sabu dari Kalsel dan menjual barang itu per lima gram di wilayah Sampit. Setiap bulan pasti mereka memasok sabu untuk diedarkan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dia membeberkan, pemakai sabu banyak dari pengangguran, pegawai dan lainnya.
“Kita amankan berdasarkan info dari masyarakat dan dilakukan penggerebekan hingga menemukan barang bukti sabu. Sindikat ini mengaku dua kali transaksi, jual per lima gram. Mereka barang dari Banjarmasin dengan mengontak bandar besar berinisial AH, mengedarkan di daerah Sampit,” beber perwira menengah Polri ini.
Dia menegaskan, ketiga tersangka sudah dikenakan tersangka dan dijerat Pasal 114 jo 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan atau mati.
”Ancaman hukuman mati. Kami akan terus berantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya. (daq/fm)