SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali melakukan pemusnahan sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah hasil pengungkapan dari 24 Mei hingga 19 Juni 2021.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah instansi lainnya seperti Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit dan BNNK Kotim.
”Kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Ahmad Budi Martono, Kamis (24/6).
Dirinya menyebut, total sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 54 paket dengan berat keseluruhan 23,38 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan 8 orang tersangka yang saat ini telah diproses secara hukum.
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam baskon berisi larutan air yang sudah dicampur cairan kimia. Setelah itu diaduk hingga sabunya hancur, kemudian dibuang ke selokan.
”Jika ditotal nominal barang haram ini mencapai Rp 34 juta. Tapi perlu diketahui dan saya ingatkan barang haram itu tidak ada nilainya sama sekali,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan kepada masyarakat Kotim jangan sekali-sekali mencoba atau menyentuh dan menyalahgunakan narkoba, apa pun itu jenisnya.
”Kami aparat Kepolisian akan terus memberantas peredaran gelap narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam menangkap para pelakunya,” pungkasnya. (sir/fm)