Mabuk Sabu, Tabrak Mobil Parkir, Pria 57 Tahun Ditangkap

mabuk sabu
DIAMANKAN : Hiskam Zulkarnaen (57) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Apes dialami Hiskam Zukarnaen, pria 57 tahun ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (24/6) malam sekira pukul 18.45 WIB.

Sebelum ditangkap, malam itu Hiskam mengalami kecelakaan tunggal, menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Bacaan Lainnya

Mengetahui kejadian itu, warga sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi Polisi. Tak lama, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim tiba dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik Hiskam.

Saat diperiksa, pelaku yang diduga sedang terpengaruh narkoba, tak sengaja menjatuhkan kotak kaca mata warna hitam. Begitu dibuka petugas, ternyata di dalamnya terdapat satu bungkus plasti berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu.

Atas penemuan itu, Polantas dengan cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Pelajar, Polisi Patroli Pengamanan

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih berupaya mencari tahu dari mana asal barang haram didapatkan. Tersangka kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat (25/6). (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *