BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk 26.690 Peserta Senilai Rp159,1 Miliar

jkp bpjs tk
ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan atau BPJAMSOSTEK telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp159,1 miliar.

Asisten Deputi Bidang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan (BPJS Ketenagakerjaan) Elly Ginandjar mengatakan, jumlah peserta tersebut dihitung sejak periode Januari-Juni 2023 atau 6 bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Di bulan Januari sampai 30 Juni 2023 itu penerima manfaat JKP sudah 26.690 peserta,” kata Elly dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Elly mengatakan, jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam 6 bulan terakhir ini meningkat 250 persen dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu.

Ia mengatakan, selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp 44,4 miliar.

Baca Juga :  Pakai Perhiasan Terlalu Mencolok, Bocah SD di Pangkalan Bun Ini Nyaris Dijambret

“Ini baru 6 bulan saja di 2023 pengajuan klaim JKP sudah sangat tinggi, terutama di 6 wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Sumatera Barat-Riau, Bali-Nusa Tenggara, dan Sulawesi-Maluku,” ujarnya.

Lebih lanjut, mereka yang berhak mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP, mengalami Pemutusan Huhungan Kerja (PHK), dan memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP.

“Masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, mengatakan bahwa program terbaru BPJAMSOSTEK telah diimplementasikan dengan baik, terbukti selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp 44,4 miliar. “Maka dari itu mari seluruh perusahaan dapat mendaftarkan tenaga kerjanya pada 5 program BPJAMSOSTEK,” katanya. (*)

 



Pos terkait