“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Dengan adanya manfaat JHT dan JKP, kami ingin memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang dapat membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru,” ujar Yunan.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta, termasuk dengan inovasi digital untuk mempermudah akses informasi dan pengajuan klaim secara online. (*)