JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat tunai sebesar Rp42 juta serta tambahan beasiswa bagi anak peserta.
Sementara itu, JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat diklaim sekaligus saat peserta pensiun atau meninggal dunia. Proses klaim JHT kini semakin mudah melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, serta layanan Lapak Asik, kantor cabang, atau klaim kolektif.
Dilain tempat, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan terkait kewajiban mereka.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat segera mendaftarkan pekerjanya agar hak mereka terhadap perlindungan tenaga kerja terpenuhi dengan baik. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi para pekerja,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja serta memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)