BPOM Temukan 117 Produk Tak Penuhi Ketentuan Kemasan

bpom
Loka BPOM Kobar saat intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka pengawalan keamanan pangan di tempat grosir di Kota Pangkalan Bun, baru-baru ini. (istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan 117 item atau setara dengan 1.569 kemasan produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) beredar di pasaran.

Terungkapnya ribuan kemasan produk makanan yang tidak memenuhi TMK Loka BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka pengawalan keamanan pangan untuk masyarakat menjelang Idulfitri Tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Gowes

Intensifikasi pengawasan dilaksanakan dalam lima tahap yang dimulai sejak 5 Maret hingga 4 April 2024 di empat kabupaten, yaitu Kobar, Lamandau, Sukamara dan Seruyan.

Pengawasan melibatkan lintas sektoral dengan menyasar distributor, importir, toko, grosir, supermarket, hipermarket, dan sejumlah pasar tradisional.

Kepala Loka BPOM Kobar Chatulis Indra Jaya mengatakan, pangan yang tidak memenuhi ketentuan terdiri dari pangan rusak, kedaluwarsa, dan pangan tanpa izin edar (TIE).

Baca Juga :  Jelang Malam Tahun Baru, Hunian Hotel Midtown Sampit Mulai Dibooking

“Nilai total ekonomis dari ribuan kemasan yang TMK yang ditemukan tersebut sebesar Rp 93.335.760.000,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sejumlah pelaku usaha distributor yang tersandung kasus  produk pangan tidak memenuhi ketentuan tersebut telah dikenakan sanksi administratif dengan memberi peringatan, pengamanan, serta perintah pemusnahan.

“Kami ingatkan agar masyarakat selalu mengecek produk yang ingin dikonsumsi, mulai cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa barang tersebut,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait