Hal Ini Yang Jadi Fokus Pembangunan Di Kotim Dalam RPJMN

HALIKINNOR
MUSRENBANG: Pemkab Kotim menggelar Musrenbang RPJPD Kotim tahun 2025-2045 di aula Kantor Bapperida Kotim,Jumat  (5/4/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotim tahun 2025-2045. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Bapperida Kotim, Jumat (5/4/2024).

Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan itu mengatakan, RPJPD merupakan penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bacaan Lainnya

”RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” kata Halikinnor.

Dia menuturkan, hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi, bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.

Baca Juga :  Kepala Akunting Perusahaan di Sampit Ini Gelapkan Ratusan Juta Uang Pajak

”Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” katanya.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025 2045, yaitu teknokratik, partisipatif, pendekatan politis, atas bawah dan bawah atas, holistik-tematik, integratif, dan pendekatan spasial.

Lebih lanjut Halikinnor mengatakab, Musrenbang RPJPD Kotim tahun 2025-2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

”Musrenbang juga merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dengan pendekatan bottom up, yaitu dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.



Pos terkait