Sempat diwarnai polemik kepengurusan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur bakal segera menggelar Musyawarah Daerah Ketiga. Bupati Kotim Halikinnor merapatkan pembentukan panitia pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) hajatan besar organisasi adat tersebut di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Di tengah tugasnya sebagai kepala daerah yang menumpuk, Halikinnor tak keberatan ketika diserahi tanggung jawab sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum DAD Kotim. Selama tiga bulan dia mengemban amanah itu sampai terbentuknya pengurusan DAD Kotim yang baru.
”Siang ini kita sudah sepakati bersama, bahwa pelaksanaan Musda akan dilaksanakan Sabtu, 22 Juli 2023,” ujar Halikinnor saat memimpin rapat, Senin (3/7).
Halikinnor melanjutkan, pemilihan tanggal pelaksanaan Musda III DAD Kotim diharapkan bisa dilakukan lebih cepat sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga (Porprov) Kalteng. Pada pesta olahraga itu, Kotim didapuk sebagai tuan rumah pada pembukaan yang dijadwalkan 26 Juli mendatang.
”Saya ingin pengurusan DAD yang baru cepat dibentuk, karena pada 26 Juli 2023 Kotim akan melaksanakan Porprov selama sebelas hari. Selama itu tidak ada kegiatan, fokus pada kegiatan itu. Setelah Porprov juga kemungkinan ada pekerjaan lain. Daripada nanti diundur-undur terus, lebih baik ditetapkan saja sebelum pelaksanaan Porprov,” kata Halikinnor.
Halikin berharap dengan kepengurusan DAD Kotim yang baru, tugas dan fungsi DAD bisa lebih dibenahi.
”Mana saja tugas dan fungsi DAD harus jelas. Mari dibenahi segala kekurangan yang ada selama ini supaya tidak simpang siur. Saya minta panitia segera menghitung berapa anggarannya untuk menampung damang di hotel, konsumsi adminitsrasinya, sehingga pada hari H pelaksanaan semua sudah terakomodir,” katanya.
Setelah kepengurusan DAD Kotim yang baru terbentuk, Pemkab Kotim akan membentuk tim pakar khusus untuk menyusun tupoksi. ”Perda kan sudah ada. Tinggal tupoksi DAD dan damang yang harus diperjelas. Misalnya, hal yang menyangkut damang dan DAD harus diatur dalam perbup,” ujarnya.
Halikinnor juga mengingatkan agar damang tak sembarangan membuat keputusan, serta lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. ”Jangan sampai kejadian hari ini yang sudah kita damaikan, ada kekeliruan dalam putusan sidang, seperti yang dibuat tujuh damang. Kitab suci itu tidak bisa diganggu gugat. Gak boleh dicampur aduk. Jangan sampai berbenturan dengan penegak hukum. Damang saja ada yang gak bisa melakukan tampung tawar. Ini jangan sampai terjadi lagi dan ke depannya itu harus diperbaiki. Harus tahu tugas dan fungsi damang dan DAD, sehingga setiap putusan sidang ditetapkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Dewan Kehormatan DAD Periode 2019-2023 Ali Kesuma juga memberikan saran dan masukan agar ada syarat khusus menjadi Ketua DAD Kotim dan perlu dewan pengawas agar bisa bekerja sama dengan ketua. Selain itu, jumlah pengurus diusulkan agar lebih ramping atau dengan orang yang lebih sedikit.
Ali menuturkan, saat pengajuan kandidat, calon Ketua DAD agar menyampaikan program kerjanya. Selain itu, ketua terpilih diberi kewenangan penuh memilih pengurusnya.
”Jangan lagi seperti dulu. Pemenang nomor dua, lalu menjadi wakil ketua. Lebih baik tidak usah. Ini saran saya supaya organisasi ini bisa berfungsi dengan baik dan kondusif,” katanya. (***/ign)








