Bisnis Sabu di Rutan Palangka Raya Terbongkar, BNNP Bekuk Dua Oknum Pegawai

sabu rutan palangka raya
OPERASI PENANGKAPAN: Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 kilogram sabu. Sembilan orang diringkus dalam perkara tersebut.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dua orang merupakan oknum petugas Rutan berinisial D dan A. Empat narapidana, yakni A, S, F, dan R. Sisanya warga di luar rutan, yakni J, F, dan Y.  Bisnis haram itu selama ini berjalan dan beredar di lingkungan rutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelum tertangkap, narkoba 2 kg sempat masuk rutan melalui dua oknum sipir. Pengemasan dan pembagian sabu dilakukan di rutan. Petugas juga menemukan 22 paket sabu yang dikubur di bagian kebun belakang rutan.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono melalui Kabid Berantas Kombes Ruslan Abdul Rasyid, Jumat (10/1), mengatakan, awal pengungkapan jaringan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menangkap J di Jalan Sapan. Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi BNNP.

Baca Juga :  Terseret Kasus Narkoba, Mantan Polisi Gugat Polisi yang Menangkapnya

Saat dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan F di Jalan RTA Milono. Dari dua lokasi itu ditemukan barang bukti total 1,2 kilogram sabu kualitas terbaik. Sabu diletakkan di atas plafon rumah. Barang haram itu sedianya akan diedarkan di salah satu kabupaten di Kalteng.

Operasi itu terus berlanjut dengan meringkus Y, pemilik sabu tersebut. Dari pengakuan ketiganya, peredaran sabu itu terkait dengan napi dan sipir di rutan dan lapas. BNNP Kalteng lalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pas, untuk pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, Y mendapatkan sabu dari seseorang di Rutan Palangka Raya dengan bantuan napi berinisial R yang berada di LP Perempuan Palangka Raya. Komunikasi dengan bos bisnis haram itu dilakukan melalui perantara anak buahnya berinisial P.

Tim BNNP lalu mengamankan napi berinisial R di LP Perempuan. R lalu mengaku memesan sabu dari napi berinisial S di Rutan Palangka Raya. Dari 1,2 kg sabu tersebut, R mengaku dijatah 2 ons, sedangkan yang 1 kilogram merupakan pesanan Y.



Pos terkait