Selama melaksanakan pekerjaan fisik, tidak melibatkan unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Bawan (PTPKD Bawan), yaitu Sekretaris Desa, para kepala seksi, dan bendahara.
Terdakwa mengambil alih semua pengelolaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang menggunakan dana desa, yaitu tahun 2019 pada pekerjaan penimbunan jalan latrit jalan kelompok tani dan semenisasi di jalan RT 01 RW 01.
Ditemukan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan.
Dia juga tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam pekerjaan pembukaan badan jalan yang dikerjakan pada tahun 2020.
Selain itu, kegiatan bantuan bibit tanaman berupa bibit sengon, bibit sayur, dan pupuk serta kegiatan bantuan bibit ayam unggul yang telah ditarik 100 persen dari APBDes Desa Bawan tahun 2020, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
Kemudian, kegiatan usaha BUMDes Hanta Tiring Desa Bawan yang bergerak dalam usaha penjualan tabung gas LPG tidak tercapai maksimal, karena tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sementara itu, Dana Desa Bawan yang bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kotim, mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp873,02 juta. Tahun 2020 sebesar Rp875,77 juta.
Selanjutnya, tahun 2021 mendapatkan pagu dana desa Rp884,53 juta. Kemudian, tahun 2022 mendapatkan pagu sebesar Rp855,8 juta. (ang/ign)