PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah tangkapan ikan di Kotawaringin Barat (Kobar) berpotensi menimbulkan pelanggaran. Salah satunya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya (destructive fishing) di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Manis Suharjo mengatakan, untuk mencegah aksi tersebut pihaknya telah memasang sejumlah tanda peringatan agar para nelayan dan juga masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan ikan bisa mengetahui.
“Ini bertujuan agar nelayan di perairan umum dapat bersama-sama menjaga serta memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan,” katanya.
Manis menambahkan, dari sosialisasi itu diharapkan ada manfaat langsung yang diterima dengan semakin berkurangnya illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
“Semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan kepatuhan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan di dalam upaya penegakan aturan dan hukum sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya. (sla)