PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menggencarkan program pendidikan pencegahan korupsi melalui Kurikulum Merdeka. Program tersebut dinilai sangat tepat diberikan sejak usia dini agar outputnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
“Kami ingin menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini, makanya atas saran dan asistensi KPK, hal tersebut diinsersi pada kurikulum yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayani, Kamis (13/7/2023).
Jayani menilai, keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi dipengaruhi oleh cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Penekanan pendidikan karakter yang baik juga perlu dikedepankan terlebih di Kurikulum Merdeka terdapat program profil pelajar Pancasila.
“Kurikulum Merdeka sangat bisa diinsersi pendidikan antikorupsi, karena ada penguatan pendidikan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Nah Disdik kota menekankan hal itu kepada sekolah-sekolah penggerak dalam kurikulum merdeka,” sebut Jayani.
Jayani menilai pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologi siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima jika melakukannya.
Dengan begitu, akan tercipta generasi sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi.
Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
“Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifikasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru,” tegasnya.
Ia menekankan, pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi.
Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita.
Jayani menambahkan, model penyelenggaraan pendidikan antikorupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan atau Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.
Oleh karena itu, perlu ada perubahan baru dalam menyemaikan kebaikan melalui lembaga pendidikan. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka.
“Sekolah memiliki tugas besar dalam merealisasikan hal itu. Semua dapat berjalan sesuai harapan apabila ada peran nyata dari pihak sekolah, dukungan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Melalui hal itu diharapkan warga sekolah mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktek korupsi di sekolah sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada siswa didik dengan cara yang mudah dipahami oleh siswa serta dapat diterapkan secara langsung.








