Ia menegaskan bahwa jalur yang digunakan adalah legal dan diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Mukid menyayangkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat yang dinilai menyudutkan pihaknya, dengan seolah-olah menggunakan visa ilegal.
Menurutnya, visa yang digunakan justru merupakan jalur resmi yang difasilitasi oleh Arab Saudi bagi jemaah dari luar negeri. “Jadi yang kita gunakan adalah visa amal yang memang diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.
Mukid menjelaskan, sebanyak 41 jamaah haji yang diberangkatkan oleh PT Alkamila menggunakan jalur kedua, untuk tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat berhaji, jadi yang mereka gunakan adalah visa amal dan itu diperbolehkan.
Kemudian, lanjutnya, untuk bisa melaksanakan haji, pihaknya mengurus dokumen kependudukan (iqomah) di Arab Saudi.
Setelah memiliki iqomah atau hawiyah yang berfungsi seperti KTP, para jemaah kemudian mengurus seluruh persyaratan haji dari dalam negeri Arab Saudi.
Persyaratan tersebut mencakup beberapa hal salah satunya juga vaksinasi meningitis sebagai syarat wajib untuk pelaksanaan ibadah haji.
Setelah seluruh proses administratif selesai, PT Alkamila mengeksekusi keberangkatan jemaah ke Mekkah.
Dari total 41 jamaah, hanya 28 orang yang berhasil masuk Mekkah karena telah memiliki tasreh (izin masuk Mekkah).
Sementara itu, 13 jamaah lainnya masih tertahan di hotel karena belum mendapatkan izin tersebut. Mukid menegaskan bahwa tertahannya 13 jemaah bukan karena pelanggaran aturan, tetapi semata-mata karena aturan ketat yang berlaku di Arab Saudi soal akses masuk ke Mekkah.
Mukid menyebut bahwa pada detik-detik terakhir menjelang wukuf di Arafah, 13 jemaah yang tertahan tetap tidak keluar tasreh.
“Alasan dari Kementerian hajinya Arab Saudi, ada trouble sistem sehingga kami ke Arafah yang 13 orang dari Jedah itu langsung ke Arafah sebentar, kemudian kembali ke Jedah lagi. Dengan demikian, seluruh rukun dan wajib haji telah dilaksanakan oleh jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ungkapnya. (tyo)