SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah memastikan oknum wartawan media online yang terjaring razia kepolisian baru-baru ini bukan anggota PWI. Dia mengingatkan wartawan yang tergabung dalam organisasi pers agar bisa menjaga perilaku baik di masyarakat.
”Alangkah baiknya rekan-rekan bisa memberikan contoh yang positif, baik kepada masyarakat maupun sesama rekan media,” kata Fauziah, Rabu (21/12).
Fauziah menuturkan, profesi wartawan mempunyai tanggung jawab moral yang besar terhadap masyarakat. Baik dalam pemberitaan yang disajikan maupun sikap dan perilaku di lapangan.
”Untuk memenuhi tanggung jawab itu, setiap wartawan harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU 4/1999 tentang Pers,” katanya.
Menurut Fauziah, KEJ dan UU 4/1999 tentang Pers merupakan pedoman bagi setiap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dengan mematuhi ketentuan KEJ dan UU 4/1999 tentang Pers, menurut dia, pemberitaan yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari upaya pembodohan masyarakat.
”Dalam ketentuan itu juga, wartawan akan mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat atau pihak lain yang narasumber berita,” ucapnya.
Fauziah mengharapkan tidak ada oknum wartawan yang tidak mematuhi KEJ dan UU 4/1999 tentang Pers, sehingga tidak menjatuhkan kredibilitas dan nama baik profesi jurnalistik.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, PWI Kotim berupaya melakukan seleksi ketat dan bertingkat terhadap wartawan yang akan menjadi anggota PWI Kotim. Calon anggota PWI harus mengikuti pelatihan dan ujian agar dapat diakui sebagai anggota muda atau biasa.
”Semua ketentuan itu dimaksudkan untuk mendapatkan wartawan yang berkualitas dan memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” katanya.
Fauziah menegaskan, PWI Kotim tidak ragu-ragu memberi sanksi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji di tengah masyarakat.