Cek Fakta Dugaan Penggunaan Visa Ilegal oleh Jemaah Haji Asal Kobar

Terancam Dideportasi, Kemenag: Bila Terbukti Melanggar, Travel Penyelenggara Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi ibadah Haji
Ilustrasi ibadah Haji. (dok/JawaPos.com)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Belasan jemaah haji asal Kotawaringin Barat terancam dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Belasan jemaah haji itu diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga menggunakan visa ilegal.

Belasan Jemaah haji yang terancam dideportasi tersebut berangkat ke tanah suci melalui salah satu biro travel haji dan umrah A di Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

Jemaah haji diduga dijanjikan berangkat cepat tanpa proses antrean panjang sesuai mekanisme dan prosedur haji reguler dan haji khusus yang resmi.

Dalam pernyataannya melalui rekaman suara yang diterima radar sampit, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, mengakui bahwa travel A memiliki izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun demikian, hingga saat ini travel A belum memiliki jemaah haji khusus, lantaran antrean yang ada sekarang antreannya mencapai 5 sampai 7 tahun lamanya.

Baca Juga :  Air Surut, Buaya Ganas Susuri Sungai Arut

“Ya kita pernah menerima laporan terhadap travel yang dimaksud, dan pada tahun lalu Kementerian Agama telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan sudah berjanji tidak akan memberangkatkan jemaah haji secara cepat diluar prosedur yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Namun, ternyata biro travel A kembali memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini, tanpa sepengetahuan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Tengah.

Atas peristiwa tersebut Kemenag Kalteng akan mengusulkan pembekuan izin operasional travel A kepada pusat, bila ditemukan bukti pelanggaran.

Ia mengaku, mereka sudah memberikan peringatan terhadap biro travel A bila terbukti kembali menjual haji khusus yang tidak terdaftar dan menggunakan visa non-haji, maka travelnya akan diusulkan untuk dibekukan sementara.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan dua jenis visa haji, yaitu haji reguler dan haji khusus yang melalui proses antre yang panjang.

“Tidak ada sistem haji langsung berangkat, travel A ini baru memiliki izin dua tahun lalu, belum memiliki jemaah yang terdaftar secara resmi di sistem Kemenag, dan resiko ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka,” tutupnya.

Baca Juga :  Warga Tumbang Ramei Patungan Melawan Konglomerat Perkebunan

Sementara itu Direktur PT Alkamila, Mukid Fathurahman, memberikan klarifikasi terkait polemik visa yang digunakan oleh pihaknya dalam memberangkatkan para jemaah haji.



Pos terkait