Cemburu Buta, Pacar Dihajar hingga Babak Belur

aniaya pacar
Ilustrasi penganiayaan pacar

Pada akhirnya, lantaran tak tahan selalu mendapat perlakuan kasar terus menerus dari terdakwa. Korban mendatangi Polres Lamandau untuk melaporkan kejadian tersebut.

Jaksa menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami rasa sakit di bagian tangan akibat dipelintir, sakit di bagian perut selama 2  hari, jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya juga mengalami memar dan bengkak.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tegas jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh. (mex/fm) 

 



Baca Juga :  Kamar Barak Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

Pos terkait