Korban langsung mencurigai terdakwa, karena setelah insiden kehilangan motor tersebut, terdakwa tidak masuk kantor, nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. Dan saat dicek rumah yang ditempati terdakwa sudah kosong dari barang-barangnya.
Akhirnya terdakwa ditangkap bersama barang bukti sepeda motor tersebut pada 10 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas oleh Anggota Polres Lamandau.
“Akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban wahyu Dwi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp.39.200.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana,” tambahnya. (mex/sla)








